Selasa, 04 Januari 2011

MEMBANGUN SOLIDITAS BANGSA INDONESIA DI DALAM MENDUKUNG PERTAHANAN NASIONAL MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

download
1. Pendahuluan
Di dalam sejarah bangsa Indonesia, perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dilakukan secara bersama komponen bangsa dan strategi ini ternyata berhasil dengan baik. Keberhasilan ini terutama dilandasi oleh soliditas bangsa Indonesia pada saat itu sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penjajah belanda. Pengalaman sejarah ini mengilhami memunculkan instrumen hukum dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pertahanan Indonesia adalah Sistem pertahanan dan keamanan rakyat Semesta (Sinhankamrata) . Ini berarti dalam mempertahanan negara bukan semata-mata menjadi tanggung Jawab Militer, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Untuk mendukung penyelenggaraan Sishankamrata, UUD'45 pasal 30 menyebutkan bahwa setiap warganegara wajib ikutserta bela negara. Di dalam sistem pertahanan Indonesia, sumberdaya pertahanan dikelompokkan ke dalam tiga komponen yaitu komponen utama (TNI) , komponen cadangan, dan komponen pendukung. Namun sampai saat ini petunjuk pelaksanaan mengenai bagaimana penyelenggaraan sistem pertahanan rakyat semesta terutama dalam penyiapan komponen cadangan dan komponen pendukung belum ada, sehingga apabila terjadi perang dan konsep pertahanan rakyat semesta digunakan, akan banyak mengalami kendala di lapangan. Kendala ini disebabkan adanya perbedaan geopolitik Indonesia pada era sebelum kemerdekaan dan setelah Indonesia merde ka. Sebagai akibat penetrasi musuh (penjajah) , seluruh komponen bangsa Indonesia pada era sebelum kemerdekaan memiliki soliditas yang tinggi dan siap dimobilisasi untuk menghadapi musuh. Pada pasca kemerdekaan, akibat faktor internal maupun eksternal kondisi wawasan kebangsaan bangsa Indonesia disinyalir menurun, sehingga berakibat pada menurunnya soliditas bangsa. Perubahan paradigma pemerintahan yang bersifat sentralistik ke arah desentralistik dan perubahan
2 pe ran TNI dari dwifungsi ke TNI yang profesional (hanya fungsi pertahanan) , mempengaruhi mekanisme penyelenggaraan pertahanan negara. Berdasarkan UU TNI No. 34 tahun 2004, setiap tindakan TNI harus tunduk kepada keputusan politik pemerintah. Ini berarti dalam penyelenggaraan memobilisasi perang rakyat semesta TNI tidak secara otomatis dapat menggerakkan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar